MenurutDin Syamsudin, saat ini banyak kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kelima sila pancasila. Itu menunjukkan pemerintah sudah melakukan pelanggaran kepada masyarakat. "Negara juga banyak melanggar dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
cash. JAKARTA, Pemerintah telah menetapkan setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang diteken Presiden Joko Widodo. Peringatan ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui asal-usul terbentuknya ideologi Pancasila yang dianut seperti apa sejarah kelahiran Pancasila? Berikut ulasannya Gagasan Soekarno Gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka itu tertuang dalam pidato Presiden Soekarno yang awalnya tidak memiliki judul. Sampai akhirnya mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" dari mantan ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat. Usai menyampaikan pidatonya, isi gagasan Soekarno pun diterima oleh para anggota BPUPKI pada 1 Juni 1945. Akhirnya, Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945. Kata Pancasila sendiri diambil dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Peringatan perdana Soekarno meminta diadakannya acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1964 yang bertepatan hari ulang tahun ke-19 Pancasila. Saat itu, Soekarno menuntut diadakannya acara tersebut karena beberapa orang dinilai mulai menyelewengkan juga Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila Kemudian Hari Lahir Pancasila pada tahun itu diperingati untuk pertama kalinya dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka dengan slogan Pancasila Sepanjang Masa. Pada acara tersebut, Soekarno menguraikan kembali rumusan Pancasila berikut dengan kelima silanya. Terakhir kali Soekarno memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1966. Dilarang Soeharto Saat Soeharto berkuasa, Hari Lahir Pancasila sempat dilarang diperingati. Memang, Soeharto sempat memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1967 dan 1968. Akan tetapi, Soeharto melalui Komando Operasi Pemulihan dan Ketertiban Kopkamtib melarang peringatan Hari Lahir Pancasila mulai tahun 1970 sebagai upaya penghapusan warisan Soekarno. Baca juga Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas Besok Kemudian pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 untuk kembali menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak itu, mulai pada 2017, setiap tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penulis Aditya Priyatna Darmawan Editor Rizal Setyo Nugroho Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
– Pancasila merupakan dasar perilaku bagi rakyat Indonesia. Terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut, yakni nilai ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama, nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua, nilai persatuan yang terkandung dalam sila ketiga, nilai kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat, dan nilai keadilan yang terkandung dalam sila kelima. Namun, pada kenyataannya, pelanggaran nilai-nilai Pancasila selalu terjadi. Berikut contoh kasus-kasus pelanggaran juga 3 Sistem Nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Pelanggaran Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa Penistaan atau penodaan agama merupakan salah satu bentuk pelanggaran sila pertama Pancasila. Kasus penistaan agama yang pernah menghebohkan publik satu di antaranya dilakukan oleh Lia Eden. Dia dinyatakan bersalah atas kegiatan menyebarkan agama yang tidak benar. Lia Eden merupakan pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan yang telah dinyatakan sesat. Kepada anggota sektenya, Lia memperkenalkan agama baru yang ia sebut Salamullah. Agama ini merupakan penyatian dari semua agama yang ia pelajari. Beberapa ajaran Salamullah di antaranya solat dibolehkan dalam dua bahasa, halal mengonsumsi babi, mengadakan ritual penyucian diri, seperti menggunduli kepala, membakar tubuh, dan lain-lain. Pada tahun 2006, Lia Eden divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Ia kembali ditangkap polisi pada 2008. Lia Eden kembali dipenjara untuk yang kedua kalinya selama dua tahun enam bulan. Pelanggaran Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Salah satu contoh pelanggaran dari sila kedua adalah kekerasan seksual. Pada akhir 2019, seorang guru pembina pramuka di Surabaya bernama Rahmat Santoso Slamet divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama tiga tahun. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki yang merupakan binaannya di pramuka. Perbuatan Rahmat dinyatakan telah membuat para korbannya trauma, malu dan takut. Selain itu, hakim menyatakan Rahmat juga telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NegaraPelanggaran Sila Ketiga Persatuan Indonesia Salah satu contoh pelanggaran sila ketiga adalah gerakan Organisasi Papua Merdeka OPM yang kini dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata KKB. Gerakan separatis ini telah berdiri sejak 1965 dan eksis hingga sekarang di Papua dan Papua Barat. Tujuan mereka adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Dalam memperjuangkan keinginannya, kelompok ini kerap melakukan tindakan kriminal yang memakan korban jiwa. Tak jarang, para wanita dan anak-anak menjadi korban kebrutalan KKB. Hingga kini, KKB masih sulit diatasi karena mereka dilengkapi dengan persenjataan lengkap dan mutakhir. Mereka pun bersembunyi di wilayah pegunungan Papua. Pelanggaran Sila Keempat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Pembatasan kebebasan berpendapat merupakan salah satu contoh pelanggaran sila keempat. Pada 2021 lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras mencatat ada 26 kasus terkait langkah pemerintah dalam upaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kasus yang paling menarik perhatian masyarakat saat itu adalah mural diduga wajah Presiden Joko Widodo yang pada bagian matanya ditutupi tulisan “404 Not Found” di kota Tangerang. Polres Tangerang Kota pun bertindak reaktif dengan memburu pembuat mural. Beberapa saksi telah diperiksa. Polisi berdalih perburuan tersebut dilakukan karena presiden adalah lambang negara yang harus dihormati. Kasus ini akhirnya dihentikan setelah muncul berbagai kritik dan protes di masyarakat. Polisi mengakui tidak ada unsur pidana pada pembuatan mural tersebut. Namun, mural diduga wajah presiden itu dihapus dan ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila Makna dan Contoh Penerapannya di Sekolah Sila Kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Contoh pelanggaran sila kelima adalah korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, membuatnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 2021 lalu. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Juliari dengan dibantu beberapa orang lain memotong uang paket bansos masyarakat sebesar Rp 10 ribu per paket senilai Rp 300 ribu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lombok ANTARA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP akan mengevaluasi peraturan daerah di Nusa Tenggara Barat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Langkah awal yang dilakukan dengan menggelar seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Nusa Tenggara Barat NTB". Baca juga BPIP Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan Baca juga Gandeng semua elemen untuk perkokoh Pancasila "Tujuannya, bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada di Nusa Tenggara Barat itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Pelaksana Tugas Plt Kepala BPIP Profesor Hariyono dalam seminar yang berlangsung di Lombok, NTB, Selasa. Kegiatan yang baru pertama kali digelar oleh BPIP ini menggandeng sejumlah pihak terkait, yakni kalangan akademisi, mahasiswa hukum dari sejumlah universitas di NTB, pemerintah provinsi, serta tokoh masyarakat. Mereka berdiskusi dalam tiga panel membahas mengenai tata kelola peraturan perundang-undangan di NTB agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hariyono mengatakan melalui diskusi dan dialog tersebut nantinya akan diketahui undang-undang maupun peraturan daerah perda apa saja yang tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Baca juga BPIP Nilai-nilai Pancasila tidak boleh memudar Perda atau undang-undang yang dinilai tidak selaras dengan Pancasila akan ditinjau ulang, untuk kemudian dievaluasi agar berbasis pada ideologi bangsa. Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Hukum, Advokasi, dan Pengawasan regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan bahwa diskusi tersebut dilakukan guna mengetahui lebih jauh tentang perda-perda "diskriminatif" yang berlaku di NTB selama ini. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPIP, Ani menyebut setidaknya terdapat 50 perda di NTB yang dinilai tidak relevan dengan Pancasila, di antaranya perda mengenai pariwisata halal, wakaf, dan larangan ajaran Ahmadiyah. Menurut Ani, perda maupun undang-undang tersebut diskriminatif terhadap kelompok-kelompok lain yang tinggal di NTB. Namun dalam diskusi tersebut terungkap bahwa perda yang dinilai "diskriminatif" oleh BPIP, seperti pariwisata halal, justru dianggap tidak bermasalah oleh sejumlah peserta diskusi. "Saya gali di sini ternyata perda pariwisata halal itu kan tidak apa-apa, karena agar wisatawan yang beragama Islam tahu bahwa misalnya di rumah makan A makanannya halal, di rumah makan B tidak," ucap Ani. Baca juga BPIP akan kembalikan pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum "Jadi menurut mereka sebenarnya perda pariwisata halal itu tujuannya untuk meningkatkan pariwisata di NTB dan khususnya untuk wisatawan Islam yang membutuhkan informasi halal," kata dia. Ani mengatakan dengan adanya diskusi semacam ini, BPIP menjadi lebih mengetahui pandangan masyarakat tentang perda yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan BPIP adalah melakukan kajian lebih komprehensif terkait perda maupun undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di NTB, dengan menggandeng perguruan tinggi. Dari kajian tersebut, nantinya BPIP akan memperoleh data mengenai perda dan undang-undang mana saja yang tidak relevan dengan Pancasila. Untuk undang-undang, kata Ani, BPIP akan meneruskan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk perda, pihaknya akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri. "Kemendagri punya mekanisme namanya klarifikasi. Mereka akan melihat perda yang diusulkan oleh BPIP, kalau dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, dia akan meminta kepada daerah yang punya perda untuk melakukan pembatalan atau revisi," kata dia. Ani menargetkan rekomendasi perda maupun undang-undang "diskriminatif" di NTB sudah bisa diusulkan ke kementerian terkait maupun Kemendagri pada akhir Desember mendatang. BPIP akan melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Ani mengatakan peovinsi selanjutnya yang akan dituju adalah Yogyakarta. Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Mataram Profesor Galang Asmara menilai munculnya perda ataupun undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila terjadi pada saat NTB menerapkan sistem otonomi daerah. "Dulu ketika sedang berada di dalam euforia otonomi daerah, banyak daerah, termasuk kita NTB ingin membuat peraturan daerah yang sifatnya khusus, yang itu sebenarnya berlaku secara lokal, artinya bahwa itu berdasar pada nilai lokal itu semata," ucap Galang yang juga menjadi pembicara dalam seminar. "Yang kemudian kalau ditarik ke atas, tidak cocok kalau dijadikan peraturan yang berlaku untuk orang-orang lain yang ada di daerah sini, karena itu sifatnya memaksa," kata dia. Profesor Galang mendukung adanya evaluasi yang dilakukan oleh BPIP. Dia mengatakan evaluasi harus segera dilakukan agar peraturan daerah yang diterapkan di NTB benar-benar berlandaskan kepada ideologi bangsa. "Pancasila harus menjadi sinar dalam peraturan perundang-undangan," kata dia. Baca juga BPIP sebut perilaku upaya mengganti Pancasila sudah cukup tinggi ​​​​​Pewarta Fathur RochmanEditor Eddy K Sinoel COPYRIGHT © ANTARA 2019
kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila